-->
-->

Banyak Gedung-gedung di Provinsi Bali yang tidak ramah terhadapt orang-orang dengan disabilitas, bahkan Gedung-gedung publik yang dimiliki oleh pemerintah pun juga banyak yang tidak aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas. Seharusnya Gedung-gedung publik memiliki kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Gedung yang meliputi fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas.

Fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas diantaranya seperti guiding blok atau jalur pemandu yang membantu orang-orang dengan disabilitas sensorik netra berpindah tempat ke, dari, dan di dalam Gedung, Ram atau bidang miring yang membantu pengguna kursi roda dalam berpindah ke tempat yang lebih tinggi atau tempat yang lebih rendah.

Fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian infrastruktur. Bahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan mencantumkan fasilitas yang mudah diakses oleh orang-orang dengan disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin pembangunan Gedung.

Selain itu Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyamann bagi orang-orang dengan disabilitas pada setiap bangunan Gedung dimana pemeriksaan kelayakan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadapt orang-orang dengan disabilitas ini menjadi salah satu syarat penerbitan dan perpanjangan izin sertivikat layak fungsi bangunan Gedung.

Bagi pemilik dan/atau pengelola Gedung yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat diberikan sanksi administrasi seperti sanksi tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung, pembekuan permohonan izin pembangunan Gedung, pencabutan sertivikat layak fungsi bangunan, dan bahkan perintah pembongkaran Gedung.

Aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas tidak hanya dimuat pada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas saja, namun jauh sebelum itu sudah ada Perundang-undangan yang mengatur fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas dalam bangunan Gedung.

Seperti Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana dinyatakan pada Pasal 27 ayat (2), pasal 31 ayat (1), dan pasal 31 ayat (2) bangunan gedung hendaknya memiliki kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung yang meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas termasuk fasilitas lainnya dalam bangunan gedung serta lingkungannya dan menjadi keharusan bagi setiap bangunan Gedung kecuali rumah tinggal.

Setelah Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengharuskan setiap gedung memiliki fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas. 3 tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang lebih lanjut mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung yang aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas dimana pada Pasal 8 ayat (3), pasal 31, pasal 54, pasal 55, pasal 60 menyatakan Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan Gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan terhadap orang-orang dengan disabilitas dalam hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan. Gedung yang harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan gedung, akses evakuasi, termasuk bagi orang-orang dengan disabilitas yang meliputi tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi orang-orang dengan disabilitas.

Bali juga sudah memiliki aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang dengan disabilitas yaitu dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 yang menyebutkan Gubernur memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi orang-orang dengan disabilitas meliputi bangunan umum, jalanan umum, angkutan umum dan pertamanan yang harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian dalam hal menuju, mencapai, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.

Bahkan akomodasi yang layak juga harus disediakan. Lebih lanjut peraturan terkait fasilitas dan aksesibilitas terhaddap orang-orang dengan disabilitas di Gedung publik ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Pasal 35 huruf a, Pasal 36 Ayat (1), Pasal 36 Ayat (2), dan Pasal 36 Ayat (3) yang mewajibkan bangunan umum menyediakan fasilitas fisik meliputi ram, lift, handrail, dinding pengaman untuk gedung bertingkat, pintu masuk, toilet, stop kontak, wastapel, kursi dan meja, areal parkir khusus, dan telepon. Untuk fasilitas nonfisik meliputi teks berjalan, gambar atau tanda pemandu baik audio maupun visual, jaringan internet, pendamping/pemandu, penerjemah Bahasa lisan maupun isyarat, buku bicara, informasi dalam bentuk huruf Braile dan screen reader portable.

Aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas sudah tersedia dari tingkatan Undang-undang sampai tingkat Peraturan Gubernur bali, namun sampai saat ini nampaknya tidak terealisasi dengan baik. Bahkan sanksi kepada pemilik atau pengelola bangunan publik yang tidak menaati ketentuan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas sebagai teguran pun tidak jelas adanya.

Jika pun ada Gedung publik yang menyediakan fasilitas yang aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas cukup banyak yang tidak sesuai. Seperti lift dimana tombol depannya tersedia huruf braile namun di dalam lift tombolnya layar sentuh yang tidak tersedia pembaca layar serta ram dimana kemiringannya terlalu miring yang membahayakan pengguna kursi roda untuk mengaksesnya secara mandiri. Perlu ketegasan dari Pemerintah untuk menegakkan fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas agar memudahkan serta memberikan akses yang layak kepada semua orang, tidak hanya pencitraan belaka.

Tentang penulis: Ida Bagus Surya Manuaba, seorang teman Netra yang berasal dari Bali, Indonesia.

Bagi sobat disabilitas yang sedang dalam proses pencarian kerja, tidak hanya penting untuk menunjukkan kemampuan dan kualifikasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa lingkungan kerja yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan bagi pekerja dengan disabilitas. Menanyakan tentang jaminan pekerjaan adalah langkah yang kritis untuk memastikan bahwa pekerja dengan disabilitas akan mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan yang setara di tempat kerja. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa penting untuk menanyakan jaminan pekerjaan, beserta contoh pertanyaannya: 

  1. Memastikan Kesejahteraan dan Perlindungan. 

    Pekerja dengan disabilitas membutuhkan lingkungan kerja yang memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan mereka. Mengetahui jaminan pekerjaan akan memberikan keyakinan bahwa kebutuhan mereka akan diperhatikan.

    Contoh Pertanyaan:

    "Bagaimana kebijakan perusahaan terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan?" 

  2. Mengakses Fasilitas Tambahan. 

    Pekerja dengan disabilitas mungkin memerlukan fasilitas tambahan atau penyesuaian di tempat kerja untuk mendukung kesehatan dan produktivitas mereka. Menanyakan tentang jaminan kerja dapat membantu dalam mengetahui ketersediaan fasilitas tersebut. 

    Contoh Pertanyaan:

    "Apakah perusahaan memiliki program jaminan hari tua atau pensiun? Jika iya, bagaimana cara saya dapat mengakses program tersebut?"

  3. Mendapatkan Dukungan dan Peluang. 

    Mengetahui tentang program dukungan dan peluang di tempat kerja dapat membantu pekerja dengan disabilitas dalam mengembangkan keterampilan mereka dan meraih kesuksesan dalam karir mereka. 

    Contoh Pertanyaan:

    "Apakah ada program pelatihan atau dukungan khusus yang ditawarkan kepada karyawan untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja?"

  4. Mengetahui Prosedur Perlindungan. 

    Memahami prosedur untuk mengajukan klaim jaminan kerja dalam situasi tertentu seperti kecelakaan atau insiden di tempat kerja akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja dengan disabilitas. 

    Contoh Pertanyaan:

    "Bagaimana prosedur untuk mengajukan klaim jaminan kerja jika terjadi kecelakaan atau insiden di tempat kerja?"

  5. Memahami Kebijakan Inklusi dan Keadilan. 

    Menanyakan tentang jaminan pekerjaan juga akan memberikan pemahaman tentang sejauh mana perusahaan memprioritaskan inklusi dan keadilan bagi pekerja dengan disabilitas. 

    Contoh Pertanyaan:

    "Bagaimana perusahaan menangani situasi ketika karyawan mengalami gangguan kesehatan atau disabilitas yang mungkin mempengaruhi kinerja mereka?"

 

Kesimpulan

Menanyakan tentang jaminan pekerjaan adalah langkah yang penting dalam memastikan bahwa pekerja dengan disabilitas akan mendapatkan perlindungan yang layak, dukungan yang memadai, dan kesempatan yang setara di tempat kerja. Dengan mengetahui kebijakan dan program yang ada, pekerja dengan disabilitas dapat merasa lebih percaya diri dan terjamin dalam mengembangkan karir mereka. Oleh karena itu, penting bagi calon pekerja dengan disabilitas untuk aktif bertanya tentang jaminan pekerjaan selama proses wawancara. 

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kami mengundang Anda untuk bergabung dengan DNetwork, sebuah platform jaringan kerja yang didedikasikan untuk memperkuat hubungan antara tenaga kerja penyandang disabilitas dan penyedia pekerjaan. DNetwork juga menyediakan berbagai sumber daya untuk persiapan dan pengembangan karier profesional bagi pekerja penyandang disabilitas. 

Dengan bergabung bersama DNetwork, Anda dapat menjadi bagian dari perubahan positif ini dan membantu menciptakan masa depan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja.



Di Indonesia, jaminan kerja bagi pekerja dengan disabilitas menjadi sebuah aspek penting dalam upaya menciptakan kesetaraan dan inklusi di tempat kerja. Meskipun pekerja dengan disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang sama dengan pekerja lainnya, mereka sering menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan pekerjaan dan memperoleh perlindungan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak pekerja dengan disabilitas dan memberikan jaminan kerja yang sesuai.

Peraturan Perlindungan Pekerja dengan Disabilitas

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak-hak pekerja dengan disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan fasilitas yang memadai bagi pekerja dengan disabilitas.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 

Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut tentang implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, termasuk dalam hal jaminan kerja bagi pekerja dengan disabilitas.

Jaminan Kesejahteraan Pekerja dengan Disabilitas

  1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK): Program JSTK meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pekerja dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat dari program-program jaminan sosial ini.
  1. Program Bantuan dan Dukungan Pemerintah: Pemerintah Indonesia juga menyelenggarakan program bantuan dan dukungan bagi pekerja dengan disabilitas, seperti program pelatihan dan bimbingan kerja khusus, serta program bantuan keuangan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Penyandang Disabilitas.

Inklusi di Tempat Kerja

  1. Komitmen Perusahaan: Banyak perusahaan di Indonesia telah menyatakan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif bagi pekerja dengan disabilitas. Hal ini termasuk dalam kebijakan perekrutan yang inklusif dan penyesuaian lingkungan kerja untuk memfasilitasi partisipasi pekerja dengan disabilitas.
  1. Peluang Kerja dan Pelatihan: Sejumlah perusahaan juga aktif memberikan peluang kerja dan pelatihan kepada pekerja dengan disabilitas melalui program-program CSR mereka. Program-program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dalam dunia kerja.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meskipun langkah-langkah telah diambil untuk meningkatkan jaminan kerja bagi pekerja dengan disabilitas di Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi stigma sosial, kurangnya aksesibilitas, dan keterbatasan dalam akses pendidikan dan pelatihan.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan implementasi peraturan yang ada, dukungan dari berbagai pihak, serta kesadaran akan pentingnya inklusi dan kesetaraan di tempat kerja, diharapkan jaminan kerja bagi pekerja dengan disabilitas di Indonesia akan terus meningkat. Hal ini tidak hanya akan membantu pekerja dengan disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat, tetapi juga akan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Dalam kesimpulan, jaminan kerja bagi pekerja dengan disabilitas di Indonesia merupakan bagian integral dari upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kebijakan yang mendukung, program-program yang inklusif, dan komitmen dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi semua orang, tanpa memandang status atau kondisi fisik.

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kami mengundang Anda untuk bergabung dengan DNetwork, sebuah platform jaringan kerja yang didedikasikan untuk memperkuat hubungan antara tenaga kerja penyandang disabilitas dan penyedia pekerjaan. DNetwork juga menyediakan berbagai sumber daya untuk persiapan dan pengembangan karier profesional bagi pekerja penyandang disabilitas.

Dengan bergabung bersama DNetwork, Anda dapat menjadi bagian dari perubahan positif ini dan membantu menciptakan masa depan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja.


Sumber:

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2018). Buku Saku Penyandang Disabilitas.
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2019). Profil Penyandang Disabilitas Indonesia.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Kartu Indonesia Pintar (KIP) Penyandang Disabilitas.



Di tengah semangat inklusi dan keadilan, semakin banyak perusahaan yang mulai mempertimbangkan pendekatan yang inklusif dalam proses rekrutmen. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui penerapan masa percobaan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi manfaat dan tantangan dari pendekatan ini serta bagaimana perusahaan dapat meningkatkan kesuksesannya.

 

Manfaat Masa Percobaan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas:

  1. Kesempatan untuk Pembuktian Diri

Masa percobaan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuktikan kemampuan mereka di tempat kerja. Hal ini memungkinkan mereka untuk menunjukkan potensi mereka secara langsung kepada majikan.

  1. Penyesuaian Lingkungan Kerja

Selama masa percobaan, perusahaan dapat menyesuaikan lingkungan kerja dan tugas pekerjaan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua karyawan.

  1. Evaluasi Kinerja yang Adil

Masa percobaan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan penyandang disabilitas dengan objektif. Ini memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan rekrutmen berdasarkan kinerja yang sebenarnya, bukan sekadar prasangka atau stereotip.

  1. Peluang Pembelajaran Bersama

Masa percobaan tidak hanya memberikan kesempatan bagi karyawan penyandang disabilitas untuk belajar dan beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, tetapi juga bagi rekan kerja dan manajemen untuk belajar tentang kebutuhan dan potensi mereka.

Baca juga:

Inklusivitas di Tempat Kerja: Mengatasi Diskriminasi dan Stereotip

Tantangan dan Cara Mengatasi Masa Percobaan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas:

  1. Bias dan Stereotip

Tantangan utama adalah adanya bias dan stereotip terhadap penyandang disabilitas. Perusahaan perlu melakukan pelatihan dan pendidikan kepada stafnya untuk mengatasi bias ini dan memastikan proses rekrutmen yang adil dan inklusif.

  1. Aksesibilitas Lingkungan Kerja

Perusahaan harus memastikan bahwa lingkungan kerja mereka dapat diakses dan digunakan dengan nyaman oleh semua karyawan, termasuk penyandang disabilitas. Ini mungkin memerlukan penyesuaian fisik atau teknologi yang sesuai.

  1. Dukungan dan Akomodasi

Perusahaan harus siap menyediakan dukungan dan akomodasi yang diperlukan bagi karyawan penyandang disabilitas selama masa percobaan. Ini bisa berupa dukungan teknis, pelatihan tambahan, atau penyesuaian tugas.

Tips untuk Meningkatkan Kesuksesan Masa Percobaan Pekerjaan:

  1. Kolaborasi dengan Organisasi dan Jaringan Penyandang Disabilitas

Bekerjasama dengan organisasi dan jaringan penyandang disabilitas dapat membantu perusahaan mendapatkan informasi dan saran yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

  1. Komunikasi Terbuka

Perusahaan harus memastikan bahwa komunikasi dengan karyawan penyandang disabilitas selama masa percobaan berjalan lancar dan terbuka. Ini dapat membantu mengidentifikasi dan memecahkan masalah dengan cepat.

  1. Evaluasi dan Pembelajaran Berkelanjutan

Perusahaan harus terus mengevaluasi dan memperbaiki proses mereka dalam merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas. Pembelajaran berkelanjutan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang semakin inklusif.

Dengan menerapkan pendekatan yang inklusif dalam proses rekrutmen dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuktikan diri mereka sendiri melalui masa percobaan pekerjaan, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua karyawan. Inklusi bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memanfaatkan potensi penuh dari semua individu dalam organisasi.

Dalam semangat ini, kami mengundang Anda untuk bergabung dengan DNetwork, sebuah platform jaringan kerja yang didedikasikan untuk memperkuat hubungan antara tenaga kerja penyandang disabilitas dan penyedia pekerjaan. DNetwork juga menyediakan berbagai sumber daya untuk persiapan dan pengembangan karier profesional bagi pekerja penyandang disabilitas.

Dengan bergabung bersama DNetwork, Anda dapat menjadi bagian dari perubahan positif ini dan membantu menciptakan masa depan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja.