Banyak Gedung-gedung di Provinsi Bali yang tidak ramah terhadapt orang-orang dengan disabilitas, bahkan Gedung-gedung publik yang dimiliki oleh pemerintah pun juga banyak yang tidak aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas. Seharusnya Gedung-gedung publik memiliki kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Gedung yang meliputi fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas.

Fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas diantaranya seperti guiding blok atau jalur pemandu yang membantu orang-orang dengan disabilitas sensorik netra berpindah tempat ke, dari, dan di dalam Gedung, Ram atau bidang miring yang membantu pengguna kursi roda dalam berpindah ke tempat yang lebih tinggi atau tempat yang lebih rendah.

Fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian infrastruktur. Bahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan mencantumkan fasilitas yang mudah diakses oleh orang-orang dengan disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin pembangunan Gedung.

Selain itu Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyamann bagi orang-orang dengan disabilitas pada setiap bangunan Gedung dimana pemeriksaan kelayakan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadapt orang-orang dengan disabilitas ini menjadi salah satu syarat penerbitan dan perpanjangan izin sertivikat layak fungsi bangunan Gedung.

Bagi pemilik dan/atau pengelola Gedung yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat diberikan sanksi administrasi seperti sanksi tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung, pembekuan permohonan izin pembangunan Gedung, pencabutan sertivikat layak fungsi bangunan, dan bahkan perintah pembongkaran Gedung.

Aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas tidak hanya dimuat pada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas saja, namun jauh sebelum itu sudah ada Perundang-undangan yang mengatur fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas dalam bangunan Gedung.

Seperti Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana dinyatakan pada Pasal 27 ayat (2), pasal 31 ayat (1), dan pasal 31 ayat (2) bangunan gedung hendaknya memiliki kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung yang meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk orang-orang dengan disabilitas termasuk fasilitas lainnya dalam bangunan gedung serta lingkungannya dan menjadi keharusan bagi setiap bangunan Gedung kecuali rumah tinggal.

Setelah Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengharuskan setiap gedung memiliki fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang-orang dengan disabilitas. 3 tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang lebih lanjut mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung yang aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas dimana pada Pasal 8 ayat (3), pasal 31, pasal 54, pasal 55, pasal 60 menyatakan Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan Gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan terhadap orang-orang dengan disabilitas dalam hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan. Gedung yang harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan gedung, akses evakuasi, termasuk bagi orang-orang dengan disabilitas yang meliputi tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi orang-orang dengan disabilitas.

Bali juga sudah memiliki aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman terhadap orang dengan disabilitas yaitu dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 yang menyebutkan Gubernur memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi orang-orang dengan disabilitas meliputi bangunan umum, jalanan umum, angkutan umum dan pertamanan yang harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian dalam hal menuju, mencapai, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.

Bahkan akomodasi yang layak juga harus disediakan. Lebih lanjut peraturan terkait fasilitas dan aksesibilitas terhaddap orang-orang dengan disabilitas di Gedung publik ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Pasal 35 huruf a, Pasal 36 Ayat (1), Pasal 36 Ayat (2), dan Pasal 36 Ayat (3) yang mewajibkan bangunan umum menyediakan fasilitas fisik meliputi ram, lift, handrail, dinding pengaman untuk gedung bertingkat, pintu masuk, toilet, stop kontak, wastapel, kursi dan meja, areal parkir khusus, dan telepon. Untuk fasilitas nonfisik meliputi teks berjalan, gambar atau tanda pemandu baik audio maupun visual, jaringan internet, pendamping/pemandu, penerjemah Bahasa lisan maupun isyarat, buku bicara, informasi dalam bentuk huruf Braile dan screen reader portable.

Aturan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas sudah tersedia dari tingkatan Undang-undang sampai tingkat Peraturan Gubernur bali, namun sampai saat ini nampaknya tidak terealisasi dengan baik. Bahkan sanksi kepada pemilik atau pengelola bangunan publik yang tidak menaati ketentuan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas sebagai teguran pun tidak jelas adanya.

Jika pun ada Gedung publik yang menyediakan fasilitas yang aksesibel terhadap orang-orang dengan disabilitas cukup banyak yang tidak sesuai. Seperti lift dimana tombol depannya tersedia huruf braile namun di dalam lift tombolnya layar sentuh yang tidak tersedia pembaca layar serta ram dimana kemiringannya terlalu miring yang membahayakan pengguna kursi roda untuk mengaksesnya secara mandiri. Perlu ketegasan dari Pemerintah untuk menegakkan fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap orang-orang dengan disabilitas agar memudahkan serta memberikan akses yang layak kepada semua orang, tidak hanya pencitraan belaka.

Tentang penulis: Ida Bagus Surya Manuaba, seorang teman Netra yang berasal dari Bali, Indonesia.

Hai Sobat DNetwork!
Proses wawancara kerja yang inklusif bukan hanya soal menerima pelamar dari berbagai latar belakang, tapi juga memastikan setiap tahapnya adil dan aksesibel bagi penyandang disabilitas. Yuk, simak 6 tips berikut untuk menciptakan wawancara yang ramah dan setara:

1️⃣ Pahami Disabilitas dan Kebutuhan Aksesnya
Sebelum wawancara, cari tahu jenis disabilitas pelamar agar bisa menyesuaikan kebutuhan mereka — seperti akses kursi roda, pendamping, atau alat bantu komunikasi. Jika belum tahu, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada pelamar.

2️⃣ Utamakan Kemampuan, Bukan Kondisi Fisik
Fokuslah pada kompetensi, pengalaman, dan potensi kerja pelamar. Jangan menilai berdasarkan kondisi fisiknya. Penyandang disabilitas memiliki kapasitas yang setara dengan pelamar lainnya jika diberi kesempatan yang adil.

3️⃣ Gunakan Media Komunikasi yang Aksesibel
Pastikan undangan wawancara dikirim melalui platform yang mudah diakses, dengan bahasa yang jelas dan tidak bertele-tele. Ini penting bagi pelamar dengan hambatan kognitif, sensorik, atau netra.

4️⃣ Siapkan Lokasi dan Fasilitas yang Ramah Akses
Tempat wawancara sebaiknya bebas hambatan — misalnya tanpa tangga, ada jalur kursi roda, guiding block, atau ruangan yang mudah dijangkau. Sediakan pendamping atau penerjemah jika dibutuhkan, terutama bagi pelamar Tuli atau Netra.

5️⃣ Diskusikan Secara Terbuka Jika Ada Kekhawatiran
Jika ada keraguan tentang bagaimana pelamar akan bekerja, bicarakan langsung dalam wawancara. Ini memberi kesempatan bagi pelamar untuk menjelaskan cara kerja mereka dan dukungan yang biasa mereka gunakan.

6️⃣ Uji Kemampuan Secara Langsung Jika Perlu
Bila masih ragu, berikan tes kerja singkat yang relevan untuk melihat langsung kemampuan pelamar. Pastikan tes tersebut juga bisa diakses dengan teknologi bantu jika diperlukan.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, proses wawancara kerja bisa menjadi lebih inklusif, adil, dan menghargai keberagaman.
Butuh dukungan lebih lanjut? Yuk, konsultasi dengan DNetwork! 💙

 

Halo sobat DNetwork!

Wawancara kerja itu penting. Bisa jadi penentu kamu diterima kerja atau tidak.

CV dan surat lamaran memang penting. Tapi, cara kamu menjawab saat wawancara juga sangat penting. Di wawancara, perusahaan ingin tahu:

  • Siapa kamu?

  • Bisa komunikasi atau tidak?

  • Siap kerja atau belum?

Untuk teman disabilitas, wawancara bisa terasa sulit. Tapi jangan takut. Kalau kamu siap dan percaya diri, kamu bisa!

Berikut tips wawancara kerja yang mudah dipahami:


1. Ikut Pelatihan Wawancara

Ikut pelatihan bisa bantu kamu lebih siap. Banyak pelatihan untuk disabilitas, termasuk dari DNetwork. Di pelatihan, kamu bisa belajar:

  • Cara jawab pertanyaan

  • Latihan percaya diri

  • Simulasi wawancara


2. Latihan Jawab Pertanyaan

Beberapa pertanyaan sering ditanya saat wawancara. Contoh:

  • “Ceritakan tentang diri kamu.”

  • “Apa kelebihan dan kekurangan kamu?”

  • “Kenapa ingin kerja di sini?”

Latihan jawab ini agar kamu tidak bingung. Jawab singkat, jelas, dan yakin.


3. Pakai Baju Rapi

Penampilan itu penting. Pakai baju formal dan bersih. Ini tanda kamu serius dan menghargai wawancara.


4. Percaya Diri

Saat wawancara, coba tetap tenang. Kalau gugup, tarik napas dalam-dalam. Ingat: kamu juga menilai perusahaan, bukan hanya mereka menilai kamu.


5. Fokus pada Kemampuan

Kamu disabilitas? Tidak apa-apa! Jangan minder. Yang penting:

  • Kamu punya kemampuan

  • Kamu punya semangat kerja

  • Kamu bisa kontribusi

Bicarakan keahlian, bukan kondisi.


6. Ceritakan Pengalaman

Gunakan waktu wawancara untuk cerita:

  • Kamu pernah kerja di mana?

  • Ikut pelatihan apa?

  • Pernah buat proyek apa?

Cerita ini bisa bantu HRD melihat kemampuan kamu.


7. Jelaskan Cara Kamu Bekerja

Kalau HRD belum tahu disabilitas kamu, tidak apa-apa, kamu bisa jelaskan:

  • Kamu kerja seperti apa?

  • Kamu pakai alat bantu apa? (misalnya: screen reader, tongkat, kursi roda)

Ini penting agar perusahaan tahu cara mendukung kamu.


Kesimpulan

Wawancara kerja bisa sulit. Tapi ini juga kesempatan. Tunjukkan:

  • Kamu siap

  • Kamu percaya diri

  • Kamu punya kemampuan

Kamu punya potensi besar. Jangan takut! Terus belajar dan ambil peluang yang ada.


Gabung DNetwork yuk!
DNetwork punya program:

  • Pelatihan wawancara

  • Konsultasi CV

  • Info lowongan kerja untuk disabilitas


Kalau kamu mau, aku juga bisa bantu bikin versi video dengan subtitle sederhana atau bahasa isyarat. Mau dicoba?

Hai Sobat DNetwork! 👋 Pernahkah kalian berpikir, apakah informasi lowongan kerja yang kita bagikan sudah inklusif untuk semua orang? Jangan sampai ada yang terlewat kesempatan hanya karena mereka tidak bisa mengakses informasi tersebut. Salah satu kelompok yang sering kali terlewat adalah penyandang disabilitas. Padahal, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja. Nah, gimana caranya agar informasi lowongan kita bisa diakses oleh semua orang? Yuk, simak tips berikut!

  1. Membangkitkan Kesadaran: Semua Punya Hak yang Sama
    Penting banget untuk kita sadari, bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, punya hak yang sama untuk mendapatkan informasi dan kesempatan. Penyandang disabilitas juga berhak tahu tentang lowongan kerja yang ada. Kita perlu memastikan informasi yang kita buat bisa diakses oleh mereka.
  2. Cek Apakah Semua Orang Bisa Mengakses Informasi
    Sebelum kita sebarkan informasi lowongan kerja, pastikan dulu apakah informasi tersebut bisa diakses dengan mudah oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Kalau ada yang terhambat, kita bisa cari solusi biar lebih inklusif.
  3. Cari Tahu Bagaimana Penyandang Disabilitas Mengakses Informasi
    Penyandang disabilitas mungkin menghadapi tantangan tertentu dalam mengakses informasi. Untuk itu, coba tanya langsung ke Penyandang Disabilitas langsung atau organisasi penyandang disabilitas seperti DNetwork. Maka sobat akan mendapatkan panduan tentang bagaimana cara terbaik agar informasi bisa diakses oleh teman-teman disabilitas.
  4. Gunakan Kalimat yang Sederhana dan Mudah Dipahami
    Saat menulis konten lowongan kerja, usahakan menggunakan kalimat yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Jangan pakai kata-kata yang terlalu panjang atau sulit dimengerti, supaya teman-teman yang kesulitan memahami teks tetap bisa mendapatkan informasi dengan mudah.
  5. Tambahkan Infografis atau Isyarat untuk Teman Tuli
    Kalau memungkinkan, kita bisa menambahkan elemen visual seperti infografis atau gambar dengan isyarat (seperti bahasa isyarat) di dalam konten. Ini akan membantu teman-teman tuli memahami informasi dengan lebih baik.
  6. Pastikan Poster Lowongan Bisa Diakses oleh Teman Netra
    Selain teks, poster atau gambar mengenai lowongan kerja juga harus bisa diakses oleh teman-teman netra. Pastikan tulisan di poster atau gambar dapat dibaca dengan pembaca layar (screen reader) dan gambar yang ada memiliki deskripsi yang jelas.
  7. Website Ramah Akses untuk Semua Orang
    Jika informasi lowongan ada di website, pastikan ada fitur yang memungkinkan orang dengan gangguan penglihatan untuk menyesuaikan tampilan. Misalnya, fitur untuk memperbesar ukuran teks atau mengubah kontras agar lebih mudah dibaca. Kalau bisa, gunakan warna cerah di huruf-huruf penting agar lebih mudah terlihat oleh teman-teman dengan kondisi low vision atau lemah penglihatan.
  8. Formulir Lamaran yang Sederhana dan Jelas
    Hindari membuat formulir lamaran yang terlalu panjang dan rumit. Buatlah form yang sederhana dan mudah dimengerti. Teman-teman dengan hambatan dalam memahami isi pertanyaan pasti akan lebih mudah mengisi formulir yang ringkas dan jelas.
  9. Pastikan Formulir Aksesibel untuk Semua Orang
    Selain sederhana, pastikan formulir lamaran yang kita buat bisa diakses oleh semua orang, termasuk pengguna pembaca layar. Ini akan memastikan semua orang bisa melamar pekerjaan tanpa hambatan.
  10. Bertanya Jika Ragu
    Jika kita merasa ragu apakah informasi lowongan yang kita buat sudah benar-benar inklusif dan dapat diakses oleh semua orang, jangan ragu untuk bertanya kepada penyandang disabilitas atau organisasi penyandang disabilitas seperti DNetwork. Maka sobat akan mendapatkan informasi ataupun masukan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.



Dengan sedikit perhatian dan usaha, kita bisa menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang. Jadi, ayo mulai membuat informasi lowongan yang bisa diakses oleh semua orang, termasuk teman-teman penyandang disabilitas! 🌟


Silakan bergabung bersama DNetwork agar lowongan sobat semakin inklusif.